Bawaslu Luwu Utara Gelar Pelatihan Hukum Kode Etik Bagi Pengawas Adhoc

Bawaslu Luwu Utara Gelar Pelatihan Hukum Kode Etik Bagi Pengawas Adhoc

LUWU UTARA, MBNEWS.CO.ID-Untuk mematangkan persiapan menghadapi Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Luwu Utara gelar pelatihan Hukum Kode Etik bagi Pengawas Adhoc di Kampung Coklat Chalodo Masamba, Rabu (1/11/2023).

Anggota Bawaslu Luwu Utara Supriadi mengatakan dalam sambutannya bahwa pemahaman Hukum Kode Etik bagi Pengawas Pemilu sangat penting untuk menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan sehingga pada penerapannya dilapangan dapat dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Hal yang menjadi dasar bagi teman-teman Panwaslu Kecamatan dalam menjaga profesionalitas kerja adalah dengan memahami Hukum Kode Etik. Pasalnya, kode etik merupakan faktor krusial untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu,"ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin yang sekaligus membuka pelatihan tersebut menegaskan bahwa prinsip dasar Etika Penyelenggara Pemilu itu merupakan nilai yang digunakan sebagai pedoman tingkah laku penyelenggara.

"Penjelasan terkait prinsip dasar etika penyelenggara ini dapat dimaknai dengan sebaik-baiknya, nilai tentang baik atau buruknya terkait pelaksanaan hak dan kewajiban penyelenggara Pemilu itu tergantung keteguhan teman-teman Panwaslu Kecamatan dalam memegang Prinsip ini,"harapnya.

Muhajirin dalam materinya mengurai Prinsip Dasar Etika Penyelenggara Pemilu tersebut menjadi 6 bagian.

"Prinsip Dasar Etika Penyelenggara Pemilu ini saya urai menjadi 6 bagian yakni,Menaati Peraturan perundang-undangan,non Partisan dan Netral,Transparan dan Akuntabel.

"Juga melayani Pemilih Untuk menggunakan Hak Pilih,Tidak Melibatkan Diri Dalam Konflik Kepentingan, dan Akurat,"jelasnya.

"Jika Prinsip ini teman-teman pegang teguh, saya yakin tidak celah bagi kita untuk disoal dikemudian hari."tutupnya.(ppid)