Bawaslu Luwu Utara Hadirkan Pemateri Eksternal Pada Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Luwu Utara Hadirkan Pemateri Eksternal Pada Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa

LUWU UTARA, MBNEWS,CO.ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD, yang dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Luwu Utara sebagai peserta, Jumat (15/9/2023).

Giat yang dilaksanakan di Hotel Remaja Indah masamba ini membahas terkait penyelesaian sengketa proses pada tahapan pemilu yang di buka secara resmi  oleh Koodinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Adnan Jamal.

Dalam Sambutannya, Anggota Bawaslu Luwu Utara Supriadi mengharapkan kepada Panwaslu Kecamatan yang hadir agar menyimak materi dengan serius, sehingga pola strategi pengawasan bisa efektif dan terstruktur dalam penerapannya dilapangan. 

"Hari ini kita akan mendengarkan materi yang sangat penting, saya harap teman-teman Panwaslu Kecamatan dapat memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya. Pahami setiap materi yang disampaikan sehingga penalaran aturan-aturan terkait kepemiluan dapat diterapkan secara maksimal," Harap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran (PSPP) itu. 

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Adnan Jamal melalui materinya, beliau menerangkan pendalaman hukum PSPP dalam konteks hukum pengawasan tahapan pencalonan pasca pengawasan penetapan Daftar calon sementara Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024.

Kordiv Penyelesaian Sengketa itu juga menyampaikan bahwa sangat penting Panwaslu Kecamatan membuat form A (LHP) dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu. 

"LHP atau form A yang di buat oleh Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan harus di buat secara spesifik, hal ini merupakan penguatan setiap kegiatan pengawasan yang dilakukan dilapangan sehingga form A ini bisa menjadi bahan bukti jikalau terjadi proses sengketa kedepannya." Jelasnya. 

Pada giat ini juga, hadir narasumber eksternal, Dr Romi Libriyanto, yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang membawakan materi Via Daring terkait Relevansi Hukum Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan.