Berkas Perkara Penyelundupan Narkoba 30 Gram di Wilayah Polres Luwu Utara,Kini Perkaranya Diserahkan Ke Kejaksaan

Berkas Perkara Penyelundupan Narkoba 30 Gram di Wilayah Polres Luwu Utara,Kini Perkaranya Diserahkan Ke Kejaksaan

LUWU UTARA,MBNEWS.CO.ID-Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, serahkan berkas AZ kepada kejaksaan Negeri Luwu Utara sebagai tersangka penggunaan penyulundupan dan penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diamankan pada Rabu 15 November lalu. 

Kapolres Luwu Utara  AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba IPTU Muhammad Jayadi  menjelaskan jika pelimpahan berkas yang bersangkutan masih dalam tahap 1 dimana penyidik kejaksaan Negeri Masamba akan memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas tersangka dan akhirnya dilimpahkan ke jaksa untuk disidang setelah berkas dinyatakan dengan mengikutsertakan tersangka dan barang bukti.

"Saat ini berkas perkaranya telah rampung selanjutnya kami serahkan ke pihak kejaksaan (Tahap I) untuk di teliti lebih lanjut dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kami dapat menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) ke JPU untuk proses hukum selanjutnya,"kata Iptu Muhammad Jayadi Rabu (13/12/2023)

"Pengiriman berkas perkara nomor BP/ 54 / XII / 2023 / Resnarkoba, tgl 12 Desember 2023 atas nama tersangka Abdy Sukarnai Alias Andi Bin Talib ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam dugaan perkara Tindak pidana  Narkotika Golongan I yg beratnya melebihi 5 gram dan/atau tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram dan/atau tindak pidana setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009,"tambahnya.

"AZ berhasil diringkus tim Resmob Narkoba  dan terbukti menyelundupak Narkoba jenis shabu saat melintas di jalan trans sulawesi Luwu Utara. Diketahui tersangka membawa 2 sachet plastik bening berisi narkoba dengan berat masing masing 15 gram."tutup Iptu Muhammad Jayadi (humas)