DPRD Luwu Tetapkan H. Patahudding dan Muhammad Dhevy Bijak sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

DPRD Luwu Tetapkan H. Patahudding dan Muhammad Dhevy Bijak sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

LUWU, MBNEWS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menetapkan pasangan calon nomor urut 2, H. Patahudding, S.Ag, dan Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, S.H, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (13/1/2025).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Drs. H. Muh Saleh, M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, serta sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.

Dalam forum tersebut, DPRD Luwu resmi mengeluarkan Pengumuman Nomor: 01/DPRD/I/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Luwu Tahun 2024.  

Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, S.E., yang memimpin jalannya rapat, membacakan pengumuman penetapan.  

"Dengan ini diumumkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Nomor Urut 2, H. Patahudding, S.Ag, dan Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, S.H., ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2024" Ucap Ahmad Gazali

"Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui bersama dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Belopa pada tanggal 13 Januari 2025," Tambahnya.

Dalam sambutannya, Ahmad Gazali juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, dan Polri, atas dukungan mereka dalam memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu 2024 berlangsung aman dan damai.  

Penetapan ini merujuk pada Surat KPU Luwu Nomor: 15/PL.02.7-BA/7317/2025 tertanggal 9 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024. 

Selain itu, penetapan juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.