Fatal..! KPU Luwu Utara Diduga Mencoklit Warga Dibawah Umur

Fatal..! KPU Luwu Utara Diduga Mencoklit Warga Dibawah Umur

LUWU UTARA,MBNEWS.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara dalam hal ini adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) diduga melakukan pencoklikan warga dibawah Umur.

Supriadi anggota Bawaslu Luwu Utara Divisi Penanganan Pelanggaran menyatakan bahwa kejadian itu merupakan kejadian fatal yang dilakukan oleh KPU dalam hal ini adalah Pantarlih.

"Ini berdasarkan uji petik Panwascam dan PKD dan semoga kedepan hal seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi atensi KPU dan Jajarannya,"ujarnya Senin (8/7/2024)

"Panwascam dan Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD) telah memberikan saran perbaikan,"tambahnya.

"Hal ini terjadi di Dusun Mattirowali Desa Palandan Kecamatan Baebunta Luwu Utara yang diduga mencoklit warga berumur 12 tahun,"jelasnya.

Sementara itu, Marsuddin Ketua PPK Baebunta saat dikonfirmasi Menyatakan bahwa proses pencoklikan berdasarkan kartu keluarga (KK) sehingga saat pantarlih mencoklit juga mencatat semua yang ada di KK dan menuliskannya di stiker.

"Pihak kami tidak mencoklit yang dibawah umur, cuman penulisan nama yang ada distiker itu yang kelebihan,"ungkapnya.

"Dan apapun yang disarankan oleh pihak PKD dan Panwascam kami telah menindaklanjuti."tandasnya.(HT)