Hanya Sekitar 40 Menit Usai Terima Laporan,Polsek Malangke Ringkus Pelaku Penganiayaan

Hanya Sekitar 40 Menit Usai Terima Laporan,Polsek Malangke Ringkus Pelaku Penganiayaan

LUWU UTARA,MBNEWS.CO.ID-Personil Polsek Malangke Polres Luwu Utara meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Pelaku diketahui bernama JM (30) alamat Dusun Toarogo Desa Tandung Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara.

Kapolsek Malangke Polres Luwu Utara  Kompol Alimin Pammu mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (13/9/2022) sekitar pukul 17.30 hanya sekitar 40 menit usai menerima laporan.

"Pelaku diamankan dikediaman kepala Dusun Toarogo Desa Tandung Kecamatan Malangke,Luwu Utara,bersama dengan barang bukti berupa sebilah parang yg digunakan pelaku melakukan penganiayaan,"Kata Kompol Alimin P Selasa (13/9/2022).

Kapolsek Malangke menyebutkan pada saat korban datang di tempat kerja,pelaku menatap korban U dan korban bertanya "apa liat liat",  kemudian pelaku menjawab "orang butaji yang tidak bisa lihat", pada saat itu pula korban  U marah dan mendatangi pelaku JM langsung memukul dengan menggunakan kepalan tangan tinju dan mengena pada pipi sebelah kanan pelaku JM.

"Karena tidak terima dengan perlakukan U maka JM  lari masuk  kedalam dapur rumah salah seorang warga disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengambil sebilah parang kemudian memarangi korban pada bagian kepala sebanyak 1 kali yang menyebabkan korban mengalami luka terbuka atau luka robek pada kepala bagian atas dan mengeluarkan darah."Jelasnya.