Jelang Nataru, Satlantas Polres Luwu Utara Lakukan Penyesuaian Layanan Penerbitan SIM

Jelang Nataru, Satlantas Polres Luwu Utara Lakukan Penyesuaian Layanan Penerbitan SIM

LUWU UTARA,MBNEWS.CO.ID-Satuan Lalu lintas Polres Luwu Utara melakukan penyesuaian layanan penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) pada saat libur Natal dan akhir tahun 2023.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Lantas AKP. A.M. Yusuf mengatakan penyesuaian tersebut berdasarkan tindak lanjut ST. Kapolri: ST/2834/XII/YAN.1.1/2023, Tentang Hari Libur Natal Dan Tahun Baru 2024.

"Dalam surat telegram Kapolri tersebut disebutkan bahwa, Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada Tanggal 25 dan 26 Desember 2023, Dapat diperpajang pada tanggal 27 dan 28 Desember 2023,"katanya Sabtu (23/12/2023)

"Bagi pemilik SIM Yang habis masa berlakunya pada 30 Desember 2023 dan Tanggal 1 Januari 2024, ini dapat diperpanjang pada tanggal 3 Januari 2024,"tambah Kasat Lantas Polres Luwu Utara.

"Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut juga masih berlaku mekanisme perpanjangan,Karena itu, kami mengingatkan masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada tanggal libur tersebut agar dapat mengurusnya,"jelasnya.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan atau membuat SIM baru."tutupnya.(HT)