Kerja Nyata Bawaslu, Dua Kades Di Luwu Utara Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilihan, Dijatuhi Hukuman 2 Bulan Penjara
LUWU UTARA,MBNEWS.CO.ID-Dua Kepala Desa (Kades) Di Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilihan, kedua kepala Desa Tersebut adalah Muh Aris Kades Tarobok Kecamatan Baebunta dan Ibrahim Kades Saptamarga Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara.
Berdasarkan Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2024/PN msb dan Nomor 108/Pid.Sus/2024/PN msb.Kedua tersangka tersebut dijatuhi hukuman 2 Bulan penjara.
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin menyatakan pihaknya tidak akan membiarkan adanya tindak pelanggaran Pemilihan, tidak ada tebang pilih terhadap siapa yang melakukan pelanggaran.
" Tugas kami adalah menindak tegas siapapun yang melakukan Pelanggaran pemilihan sebagai bukti kerja nyata bawaslu," ujarnya Kamis (7/11/2024).
"Putusan ini juga meneguhkan bahwa bawaslu tegas dalam penegakan hukum dalam menangani setiap pelanggaran pemilihan yg terjadi di proses pilkada ini," tambahnya.
"Kita berharap ini menjadi bagian warning bagi kepala desa di Luwu Utara untuk menjaga netralitasnya dalam pilkada 2024 ini," jelasnya.
Sekadar diketahui Kades Saptamarga Kecamatan Sukamaju terdakwa secara terang terangan melalui media sosial membuat komentar dukungan kepada salah satu paslon nomor urut 4.
Sedangkan Kades Tarobok Kecamatan Baebunta terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal yg diatur dlm pasal 188 jo pasat 71 ayat 1 UU No 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur,bupati dan walikota pasal 29 huruf j UU No 6 Tahun 2014 tentang Kepala desa yang ikut/terlibat dalam kampanye pemilihan umum.(HT)