KPU Luwu Utara Membuka Help Desk Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik
LUWU UTARA,MBNEWS.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan membuka Help Desk dalam rangka pelaksanaan Verifikasi Administrasi keanggotaan Partai Politik.
Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Perencanaan Data dan Informasi Supriadi mengatakan bahwa Help Desk ini untuk membantu memfasilitasi Partai Politik yang ingin berkonsultasi atau mencari informasi mengenai pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu.
" Ini juga sekaligus menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat tentang keanggotaannya dipartai Politik,"kata Supriadi Jumat (2/9/2022).
"Help Desk ini nantinya akan bekerja berdasarkan tahapan Verifikasi Parpol, dan juga berpedoman pada jam kerja yaitu pukul 08.00 Wita sampai dengan 17.00 Wita Setiap hari kerja dan libur,"tambahnya.
Lanjut Supriadi menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik pasal 140 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Jadi kami sudah menyiapkan formulir bagi masyarakat yang datang untuk memasukkan tanggapannya dan akan diinput melalui aplikasi,"jelasnya.
Selain itu Supriadi juga menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif yang ingin memastikan terdaftar sebagai anggota Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024 untuk cek melalui aplikasi Link infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari _nik dengan memasukkan nomor nik.
"Jika ada masyarakat yang keberatan, sudah disiapkan juga form tanggapan melalui aplikasi Link helpdesk.kpu.go.id/tanggapan."pungkasnya.