Minimalisir Potensi Sengketa Di 23 Desa Akan Pilkades Di Luwu Utara,Muhajirin Beri Saran ke PPKD Tingkat Kabupaten

Minimalisir Potensi Sengketa Di 23 Desa Akan Pilkades Di Luwu Utara,Muhajirin Beri Saran ke PPKD Tingkat Kabupaten
Suasana saat rapat di Ruang Sekda, Kamis (1/9/2022).

LUWU UTARA,MBNEWS.CO.ID-Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara Muhajirin memberikan beberapa saran kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat Kabupaten. 

Tujuan saran tersebut untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang aman, damai dan berkualitas.

Pada proses Pilkades, kadangkala ada gangguan dan tantangan yang harus dihadapi oleh PPKD maupun masyarakat seperti banjir di salah satu desa.

"Untuk mengantisipasi permasalahan dikemudian hari jika ada gangguan, maka jadwal setiap tahapan Pilkades harus tetap dijalankan," kata Muhajirin di Ruang Sekda, Kamis (1/9/2022).

Calon kepala Desa setiap Desa maksimal 5 orang. Dari 23 Desa yang akan Pilkades ada potensi dalam satu Desa melebihi dari jumlah yang telah ditentukan.

"Kalau ada calon yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar digugurkan. Karena panitia Pilkades yang menentukan," tegas Muhajirin 

Sebelum panitia menggugurkan calon kepala Desa yang tidak memenuhi syarat, tentu perlu penyamaan persepsi untuk panitia di tingkat Desa dari panitia tingkat Kabupaten.

Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkades, calon kepala desa akan mendapatkan orientasi sebelum hari pemungutan suara agar calon siap menerima hasil Pilkades.

"Perlu ada penyuluhan setelah orientasi dan kalau perlu ada pembekalan bagaimana cara mengajukan permohonan sengketa Pilkades," ujarnya

Selain itu, mantan Anggota Panwascam Baebunta tersebut menyarankan agar dukcapil menembuskan surat keterangan ke desa jika ada masyarakat sudah pindah penduduk.

"Kan hari ini dukcapil dapat memutasi atau memindahkan penduduk ke wilayah kabupaten lain tanpa ada surat pengantar dari Desa," katanya

Lebih lanjut Muhajirin mengingatkan, untuk mengantisipasi hal-hal yang perlu diperhatikan maka perlu memperhatikan surat-surat terkait terang dan tidak perlu memperhatikannya salah satu calon.

"Adapun saat hari tenang, seluruh baliho serta spanduk calon kepala desa agar diturunkan dan tidak ada lagi yang melakukan kampanye."tutup Muhajirin