Pengamen Dibekuk Satres Narkoba Polres Luwu Utara,Miliki Sabu 50,2 Gram
LUWU UTARA,MBNEWS.CO.ID-Polres Luwu Utara gelar konferensi pers terkait kasus narkoba, di pelataran Mapolres, Senin, (29/01/24).
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli memaparkan sejak awal Januari 2024 pihaknya telah mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total sekitar 60 gram sabu-sabu dan 1196 butir daftar G.
Didampingi Kasatres Narkoba, AKP Muhammad Jayadi, Kapolres juga menyampaikan kasus narkoba yang diungkap pada (26/01/24) lalu.
"Tersangka inisial AP (23) yang bekerja sebagai pengamen diamankan diperwakilan bus, kelurahan Baliase, kecamatan Masamba," ujar AKBP Muhammad Husni Ramli.
Dari tangan tersangka, kata Kapolres, diamankan 1 saset yang diduga sabu dengan berat 50,2 gram dan barang bukti lainnya.
"Dari pengakuan tersangka AP, narkoba tersebut diperoleh dari UD warga," kata AKBP Muhammad Husni Ramli.
"Untuk tersangka UD dan ada 2 orang lainnya yang terlibat, masih dalam pengejaran pihak kami dan masuk daftar DPO," tambahnya
Tersangka AP telah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut dan disangkakan dengan pasal
Pasal 114 (1), 112 (1) dan 127 (1) dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.(Ibnu)