Penyusunan DPTB,PPK Baebunta Buka Pelayanan Pindah Memilih Pemilu 2024
LUWU UTARA,MBNEWS.CO.ID-KPU Luwu Utara telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sesuai dengan lokasi Tempat Pemungutan Suara. Meskipun demikian, calon pemilih masih diberikan kesempatan untuk pindah lokasi pemilihan pada pelaksanaan pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Anggota PPK Baebunta Akbar Sakti mengatakan, layanan pindah lokasi pemilihan sudah dibuka mulai sekarang dan paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.
Permohonan bisa diajukan dengan mendatangi kantor PPS, PPK dan KPU kabupaten.
“Syarat mengajukan pindah memilih seperti sedang menjalani hukuman, pindah domisili hingga masalah tugas belajar atau bekerja,” kata Akbar, Minggu (29/7/2023).
"Sesuai dengan aturan dalam PKPU, proses pindah memilih ini perlu diperhatikan karena bisa saja mengurangi hak pilih dari warga. Sebagai contoh hingga sekarang sudah ada satu warga Kecamatan Baebunta yang mengajukan pindah ke Kecamatan Rongkong karena alasan bekerja,"Tambahnya
Lebih jauh Akbar menjelaskan sesuai dengan ketentuan, warga yang pindah ini hanya akan mendapatkan 4 surat suara karena beda dapil DPRD Kabupaten. Namun demikian, lanjut dia, untuk warga yang pindah masih dalam satu dapil yang sama, maka tetap mendapatkan lima surat suara (DPRD kabupaten, provinsi, DPR, DPD dan pemilihan presiden), tapi kalau beda dapil maka hak untuk pilihan DPRD kabupaten hilang sehingga hanya mendapatkan empat surat suara. Untuk pemilu calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Kecamatan Baebunta masuk dapil 6, sedangkan Rongkong masuk dapil 5.
“Kami mengimbau untuk urusan pindah pemilih bisa diurus mulai dari sekarang. Untuk syaratnya, yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota dengan membawa kartu identitas dan bukti pendukung atas kepindahannya,"jelasnya.
Sementara itu Ketua PPK Baebunta, Marsuddin menambahkan, pemilih pindah TPS tidak bisa dilakukan secara daring karena ada pula dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. ini untuk menghindari pemalsuan dokumen menggunakan kecerdasan buatan.
"Untuk Pemilu 2024, jumlah DPT Kecamatan Baebunta sebanyak 23.578 orang. Rinciannya, pemilih perempuan sebanyak 11.893 orang dan pemilih laki-laki ada 11.685 orang,"ujarnya
“Upaya pencermatan masih terus dilakukan, meski DPT telah ditetapkan. Sebab, masih ada kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK)." tutupnya.(AS)