Polres Luwu Utara Amankan Warga Sidrap Miliki Shabu 30,92 Gram
LUWU UTARA,MBNEWS.CO.ID-Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (27) warga Dusun Bulo, Desa Bulowattang, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap karena diduga pengedar Shabu.
AS diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 07.30 wita.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa berawal dari informasi masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui menjelaskan bahwa seorang memiliki dan membawa narkotika jenis shabu dan orang tersebut diduga sedang dalam perjalanan kearah Kabupaten Luwu Utara, dengan menggunakan mobil pickup warna putih.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga kami memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Jayadi, untuk segera memimpin anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan kemudian melakukan penyelidikan,"ujarnya.
Pada saat mendapatkan perintah dari Kapolres, sehingga Kasat Narkoba IPTU Muhammad Jayadi bersama anggotanya, menunggu orang tersebut yang akan melintas di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
"Setelah orang yang dimaksud melintas maka anggota menghentikan mobilnya dan melakukan penggeledahan maka ditemukan 2 (dua) shacet diduga narkotika jenis shabu bersama barang lainnya didalam tas milik AS (27) dan bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya," kata Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, melalui Kasat Narkoba IPTU Muhammad Jayadi.
Lanjut IPTU Muhammad Jayadi menuturkan bahwa Dua shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan dengan berat 30.93 gram.
"Shacet Kode A dengan berat 15.45 gram dan shcet kode B dengan berat 15.47 gram," jelas IPTU Muhammad Jayadi.
"Adapun barang bukti lainnya yang ikut diamankan yakni satu shacet plastik klip bening, satu pak plastik klip bening, Dua potongan pipet plastik, satu tas pinggang warna biru, satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan simcard," sambungnya.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2). Undang- undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."tutupnya.(humas)