Polsek Mappedeceng Polres Luwu Utara Amankan Pelaku Pencurian dan Pencabulan
LUWU UTARA,MBNEWS.CO.ID- Unit Reskrim Polsek Mappedeng Polres Luwu Utara berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan pencabulan,pelaku diketahui bernama S alias M dan korban pencurian HP bernama I serta korban pencabulan bernama KN.
Berdasarkan 2 Laporan Polisi yaitu pencurian Hp dan Perbuatan Cabul dilakukan dalam hari yang sama yaitu Jum'at (2/9/2022).
Kapolsek Mappedeceng Polres Luwu Utara Ipda Aris saat dikonfirmasi Senin (5/9/2022) membenarkan hal tersebut.
"Setelah mendapatkan pengaduan dari pihak korban, Polsek Mappedeceng langsung melakukan penyelidikan dan menyimpulkan bahwa tersangka pelaku adalah laki-laki S alias M," kata Ipda Aris.
"Ada pun kronoligi kejadian adalah pada hari Jumat tanggal (2/9/2022) sekitar pkl 13.00 Wita pelaku mengendarai sepeda motor singgah dibengkel korban I dan karena situasi sepi maka pelaku mengambil 1 (satu) unit HP Vivo S1 yang ada di etalase penjualan, "tambah Ipda Aris
Ipda Aris melanjutkan setelah pelaku mengarah ke Desa Cendana Putih untuk mensoftware HP tersebut namun ditengah perjalanan ia mengurungkan niatnya dan pulang ke rumahnya melalui jalan tani dan sekitar pukul 14.00 Wita pelaku melintas dijalan tani di Desa Benteng.
"Saat itu korban sedang berada di kebunnya untuk mengambil kayu bakar seorang diri, sehingga pelaku pura-pura meminjam parang untuk dipakai mengiris botol aqua, namun setelah korban menyerahkan parangnya maka pelaku langsung mencabuli korban sambil mengancam korban dengan parang,"tambahnya.
Tidak hanya itu sebut Ipda Aris pelaku menyuruh korban agar membuka celana karena saat itu pelaku ingin menyetubuhi korban namun korban berteriak minta tolong dan memberontak sehingga jari tangan kiri terkena parang dan langsung mengeluarkan darah.
"Pelaku langsung melarikan diri sambil terus membawa parang milik korban,dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mappedeceng dengan apa yang dialaminya,"jelasnya.
Lebih Jauh Kapolsek Mappedeceng mengatakan bahwa setelah Unit Reskrim Polsek Mappedeceng mengintrogasi pelaku maka pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP di bengkel I dan Juga mencabuli KN serta ingin memperkosanya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah, 1 unit hp Vivo S1 warna biru muda, sebilah parang milik korban dan sepasang sepatu boot warna kuning serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian di Mapolsek Mappedeceng untuk proses penyidikan lebih lanjut."tutup Ipda Aris.