Tuduhan di Media Sosial, Sulaiman Nus’an Hasli Tempuh Jalur Hukum

Tuduhan di Media Sosial, Sulaiman Nus’an Hasli Tempuh Jalur Hukum

PALOPO,MBNEWS.CO.ID-Kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik kembali menyita perhatian publik. Kali ini, Sulaiman Nus’an Hasli, warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjadi salah satu korbannya. Ia resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Kota Palopo pada Selasa (10/12/2024).

 

Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/817/XII/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN, setelah Sulaiman merasa nama baiknya tercoreng akibat komentar negatif yang diunggah oleh seorang pengguna Facebook, Sam Ridwan alias Ewa Pedrosa.

 

Dalam laporannya, Sulaiman menyebut bahwa terlapor menuduh dirinya menerima uang sebesar Rp100 juta secara tidak sah. Tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka melalui komentar di salah satu postingan di Facebook, bahkan dengan sengaja menandai akun pribadi Sulaiman.

 

“Komentar itu bukan hanya mencoreng nama saya, tetapi juga melukai harga diri keluarga saya. Saya dan keluarga merasa sangat direndahkan,” ujar Sulaiman dengan nada tegas.

 

Komentar yang dimaksud berbunyi,

“100 juta kau tukar dengan harga dirimu nda ada betul malu-malu mu.” Menurut Sulaiman, kalimat tersebut tidak hanya bernada tuduhan, tetapi juga menimbulkan tekanan sosial bagi dirinya dan keluarganya.

 

Langkah Hukum Demi Keadilan

Sulaiman menjelaskan bahwa ia memilih melaporkan kasus ini karena merasa sudah melewati batas toleransi. Baginya, langkah ini bukan hanya untuk melindungi nama baiknya, tetapi juga memberikan pelajaran kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

 

“Media sosial bukan tempat untuk menyebar fitnah atau tuduhan tanpa bukti. Apa yang ditulis di sana bisa memiliki dampak besar, baik secara hukum maupun emosional,” tambahnya.

 

Media Sosial: Pedang Bermata Dua

Kasus seperti ini menjadi pengingat bagi pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat atau kritik. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (3) memberikan landasan hukum yang tegas terhadap pencemaran nama baik di dunia digital, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

 

Bagi Sulaiman, laporan ini adalah langkah awal untuk membersihkan nama baiknya dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang menggunakan media sosial untuk menjatuhkan orang lain.

“Saya percaya hukum akan berpihak pada kebenaran." tutupnya penuh keyakinan.(AS)