Dua Pengacara Kades Rante Balla di Luwu Bantah Pernyataan Kasat Reskrim Polres Luwu
MAKASSAR,MBNEWS.CO.ID-Syahrul Gunawan Penasehat Hukum (PH)/Pengacara Kepala Desa (Kades) Rante Balla di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, membantah soal pernyataan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Jody Dharma.
"Perlu kami tegaskan, bahwa pernyataan Kasat Reskrim Polres Luwu itu adalah tidak benar. Yang mengatakan di media bahwa klien kami telah dipanggil sebanyak dua kali, namun tidak hadir tanpa memberikan alasan. Maka secara tegas saya sampaikan bahwa itu pemberitaan tidak benar," tegas Syahrul Selasa (3/12/2024).
Selain itu, Wival Agustri yang juga Kuasa Hukum/Pengacara Kades Rante Balla, ia membenarkan bahwa memang sudah 2 kali dipanggil. Namun bukan tanpa alasan, karena pada saat panggilan pertama sudah disampaikan kepada Penyidik bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir, karena sakit.
"Saya akui bahwa memang sudah 2 kali dipanggil klien kami, namun bukan tanpa alasan klien kami tidak hadir. Perlu saya sampaikan bahwa klien kami tidak hadir karena sakit, dan penyidiknya waktu itu meminta keterangan sakit dari dokter, dan kami kirimkan keterangan sakit dari dokter itu," jelas Wival.
"Soal panggilan kedua, kami juga sampaikan kepada Penyidiknya bahwa klien kami itu masih proses penyembuhan. Jadi, kalau keterangan pak Kasat Reskrim Polres Luwu, bahwa akan menjemput paksa jika tidak hadir pada panggilan ke tiga, maka itu tidak tepat. Karena klien kami sangat koperatif setiap ada panggilan, meskipun itu belum hadir karena proses pemulihan," tegas Wival.
Dinilai, keterangan Kasat Reskrim Polres Luwu itu, sesuai dalam pemberitaan di media adalah pemberitaan hoax. Karena tidak sesuai faktanya, yang dikatakan di media, bahwa terlapor tidak hadir tanpa alasan.(Baslam)