Dinas PPPA Kota Makassar Gelar Koordinasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Dinas PPPA Kota Makassar Gelar Koordinasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

SULSEL,MBNEWS.CO.ID-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menggelar pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

 

Kegiatan yang berlangsung di Balaikota Makassae Kamis (21/11/2024) dibuka langsung oleh Kepala Dinas DPPPA Kota Makassar, Achi Soleman, turut hadir dari Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Pengadilan Agama, berbagai organisasi non-governmental organization (NGO), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Polrestabes Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar, serta sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

 

Kepala Dinas DPPPA Kota Makassar, Achi Soleman, berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi antar berbagai pihak dalam upaya menciptakan Kota Makassar yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak. 

 

"Melalui kerjasama yang baik, kita yakin dapat memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan," ujarnya.

 

Selain itu,Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Bapak Nauli Rahim Siregar, dalam arahannya menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana. 

 

"Kejaksaan berkomitmen untuk memberikan penanganan yang cepat dan tepat terhadap setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya tindak pidana."tegas Nauli Rahim Siregar.

 

Dalam pertemuan ini, peserta membahas berbagai isu terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain,

Peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak, Penguatan sistem pengaduan dan penanganan kasus,perlindungan terhadap saksi dan korban,Pemulihan bagi korban kekerasan, Pencegahan tindak pidana perdagangan orang. (AJ)