Kejaksaan Negeri Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam
LUWU UTARA,MBNEWS.CO.ID-Kejaksaan Negeri Luwu Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (19/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Masamba, Kanit Resum Polres Luwu Utara, Agus salim, pihak Dinas Kesehatan, serta tamu undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, obat daftar G, dan senjata tajam (sajam).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Rudhy, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menuntaskan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dari 36 perkara narkotika, barang buktinya kami musnahkan, termasuk 250,5914 gram sabu dan 5.470 butir obat daftar G. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender,” ujar Rudhy.
Selain narkotika, beberapa barang bukti berupa senjata tajam juga dimusnahkan. Kajari menjelaskan, senjata tajam tersebut dihancurkan menggunakan alat potong mesin.
"Sementara itu, dokumen dan berkas perkara yang tidak terpakai dibakar hingga tuntas. Langkah pemusnahan ini merupakan wujud nyata Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam memberantas kejahatan dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan." tandasnya nya.(Put)