Pelantikan Kepala Daerah Diundur Pertengahan Februari 2025

Pelantikan Kepala Daerah Diundur Pertengahan Februari 2025
Ilustrasi

JAKARTA,MBNEWS.CO.ID-Protokol Kementrian dalam Negeri menginformasikan bahwa Pelantikan Kepala Daerah yang tak bersengketa di MK diundur ke pertengahan Februari 2025, Semula pelantikan dijadwalkan 6 Februari 2025.

Hal itu disebabkan adanya putusan Sidang MK yang dimajukan untuk perkara sengketa Pilkada yakni tanggal 4 – 5 Februari 2025, sehingga Bupati/walikota dan gubernur yang Perkaranya Mendapat Putusan Dismissal dapat mengikuti Pelantikan Serentak.

Sementara perkara yang putusannya Lanjut (tidak Dismissa) Menunggu hingga Putusan akhir sengketa Pilkada yang rencananya akan dibacakan oleh Hakim MK pada 13 Maret 2025.

Informasi yang beredar terkait pengunduran Pelantikan 270 kepala Daerah yang tidak bersengketa pada 6 Februari 2025 masih menunggu tanggal kepastian yang diperkirakan pertengahan Februari 2025 untuk dilaksanakan pelantikannya (*)