Ketua Umum Forkonas PP DOB Se Indonesia Akan Gelar Munas,Wacana Pembentukan Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya Menguat
SULSEL,MBNEWS.CO.ID-Provinsi Sulawesi Selatan berada diambang pemekaran wilayah menyusul adanya calon Provinsi baru yang masuk dalam wacana.
Salah satu calon provinsi baru tersebut adalah Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah.
Luwu Raya salah satu yang diusulkan menjadi calon provinsi hasil pemekaran dari Sulawesi Selatan.
Selain itu, Luwu Raya yang mencakup tiga Kabupaten dan satu Kota adalah Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur serta Kota Palopo.
Sebelum terbentuknya Provinsi Luwu Raya yang mencakup tiga kabupaten dan satu Kota juga akan terbentuk Kabupaten Luwu Tengah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Luwu.
Jika calon Provinsi Luwu Raya ini terbentuk maka akan mencakup empat kabupaten dan satu kota, diantaranya Kabupaten Luwu,Luwu Tengah, Luwu Utara, Luwu Timur dan Kota Palopo.
Jadi jika usulan pembentukan provinsi ini disetujui, maka Luwu Raya akan memiliki luas wilayah kurang lebih mencapai 17.343,373 kilometer persegi, lebih luas dari Provinsi Sulawesi Utara (Sultra), yang memiliki luas diperkirakan mencapai 15.069 kilometer persegi.
Sebagai informasi tambahan, Provinsi Sulawesi Selatan memiliki luas wilayah sekitar 45.704, 16 kilometer persegi, yang terbagi ke dalam 21 kabupaten dan 3 kota.
Serta Salah satu provinsi yang sudah terbentuk hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan adalah Provinsi Sulawesi Barat.
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2004, dan diresmikan pada 5 Oktober 2004.
H Syaiful Huda Ketua Umum Forum Koordinasi Nasional (FORKONAS) Percepatan Pembentukan (PP) Daerah Otonom Baru (DOB) Seluruh Indonesia dalam suratnya menuliskan Akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) dalam rangka meregenerasi Kepemimpinan dan membangun arah baru perjuangan pemekaran wilayah.
" Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Kamis 20 Februari 2025 di gedung Nusantara V DPR RI," tulisnya Sabtu (1/2/2025)
" Mengundang seluruh Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi, Bupati/ Walikota dan Pimpinan DPRD kabupaten/Kota." Jelasnya (*)