Kejaksaan Negeri Luwu Utara Resmi Membuka Banua Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Luwu Utara Resmi Membuka Banua Restorative Justice

LUWU UTARA,MBNEWS.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara menyiapkan rumah sebagai untuk penyelesaian perkara yang di sebut Restorative Justice.

Rumah yang diberi nama Banua Restorative Justice Adhyaksa Bumi Lamaranginang, beralamatkan di Perumahan Kepala Gading, Radda , kecamatan Baebunta tersebut diresmikan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Kamis (24/22/2022) siang.

Bupati Indah yang menyambut baik hadirnya Banua Restorative Justice tersebut berharap tempat tersebut mampu penyelesaian perkara yang disepakati bersama secara untuk tidak lanjut ke proses hukum.

"Tidak semua persoalan pidana harus berujung pada penjara. Oleh karena itu maka muncullah penyelesaian hukum dengan Restorative Justice," ucap Indah Putri Indriani. 

Indah juga berharap, dengan adanya Banua Restorative Justice ini, bisa memberikan manfaat bagi para pencari keadilan. 

Hal yang sama diungkap Kepala Kejari (Kajari) Luwu Utara, Haedar bahwa tidak semua kasus harus diselesaikan melalui Restorative Justice.

"Ada beberapa kriteria untuk memenuhi persyaratan untuk memenuhi Restorative Justice," ujar Haedar.

Yang pertama adalah nilai kerugian kasus tidak melebihi dari 2,5 juta rupiah. Kedua, pelaku bukan residivis, dan yang terpenting adalah ada kesepakatan damai dari kedua pihak.

Tampak hadir Makole Baebunta (Andi Masita  Kampasu Opu Daeng Tawelong),  Kapolres Luwu Utara, (AKBP Galih Indragiri), Ketua DPRD kabupaten Luwu Utara (Basir) dan beberapa tamu undangan lainnya.