Sat Reskrim Polres Luwu Utara Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian

Sat Reskrim Polres Luwu Utara Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian

LUWU UTARA,MBNEWS.CO.ID-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian.

Pelaku diketahui bernama AK (34) dan SD (32) ditangkap di Pasar Sentral Masamba Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara sekitar pkl 16.30.

Pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekitar jam 16.30 Wita di Pasar Sentral Masamba Kel. Baliase Kec. Masamba Kab. Luwu Utara Unit Resum  dipimpin Kanit Resum AIPTU AGUS SALIM telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian.

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara mengatakan bahwa Setelah melakukan penyelidikan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LPB / 359 / IX / 2022 / SPKT / Polres Lutra / Polda Sulsel, tanggal 26 September 2022 oleh korban Atas nama Fitriah alamat Jl A Yani Masamba.

"Pihak Reskrim langsung memerintahkan Kanit Resum Aiptu Agus Salim sesegera mungkin melakukan penangkapan,alhasil pelaku diamankan di Pasar Sentral Masamba, sekitar pkl 16.30 Wita,"ujarnya Selasa (27/9/2022).

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap korban, kemudian atas pengakuan  pelaku mengatakan bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama dengan 4 org teman lainnya namun pada saat itu 2 org teman lainnya berhasil meloloskan diri,"tambahnya.

"Selanjutnya kedua TSK bersama barang bukti berupa 1 buah Henphone merek iPhone 11 warna ungu, 1 buah dompet berwarna hitam   dibawa kemako Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut."pungkasnya.