MK: Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat, Pilkada Palopo Harus Diulang

Jakarta, MBNews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Palopo 2024. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/02/2025) di Jakarta.
Putusan ini sekaligus membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang sebelumnya menetapkan pasangan nomor urut 4, Trisal–Akhmad, sebagai pemenang Pilkada Palopo 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat pencalonan secara administrasi karena terindikasi menggunakan ijazah paket C palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, MK meyakini bahwa ijazah tersebut tidak sah, sehingga secara otomatis menggugurkan pencalonannya.
"Menyatakan pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, didiskualifikasi dari pencalonan dan memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 90 hari sejak putusan ini dibacakan," ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Dalam PSU mendatang, Pilkada Palopo hanya akan diikuti oleh tiga pasangan calon lain, yakni pasangan nomor urut 1 Putri-Haidir, nomor urut 2 FKJ-NUR, dan nomor urut 3 Rahmat-Andi Tenrikarta.
MK juga memberikan kesempatan kepada Partai Demokrat dan Partai Gerindra, sebagai partai pengusung pasangan Trisal-Akhmad, untuk mengajukan calon pengganti, kecuali Trisal Tahir. Kedua partai ini diizinkan mengajukan Akhmad Syarifuddin sebagai calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota Palopo dengan tenggat waktu yang sama, yaitu 90 hari.
Dengan keputusan ini, KPU Palopo diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.