PSU Pilkada Palopo Dipersiapkan, KPU Tetapkan Jadwal Pendaftaran

Palopo, MBNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kota Palopo 2024. Langkah ini diambil setelah MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin akibat persoalan keabsahan ijazah yang diajukan oleh tim pasangan calon Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaenih.
Berdasarkan pengumuman resmi KPU Palopo Nomor 42/PL.02.2-Pu/7373/2025, pendaftaran pasangan calon pengganti Trisal Tahir akan dibuka mulai Jumat, 7 Maret 2025, hingga Ahad, 9 Maret 2025. Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, pada Selasa, (04/03/2025).
“Dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, KPU Kota Palopo mengumumkan pendaftaran atau pengusulan pasangan calon pengganti sebagai tindak lanjut atas perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” bunyi pengumuman tersebut.
Lebih lanjut, KPU Palopo menegaskan bahwa pendaftaran calon pengganti hanya berlaku bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang sebelumnya mengusulkan Pasangan Calon Nomor Urut 4, sesuai dengan putusan MK. Persyaratan pendaftaran meliputi pendidikan minimal setara sekolah menengah atas, usia minimal 25 tahun, serta status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Persyaratan lain juga mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku.
Putusan MK ini muncul setelah pasangan FKJ-Nurhaenih menggugat kemenangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dalam Pilkada Kota Palopo 2024. Majelis Hakim MK menyatakan gugatan tersebut diterima, sehingga kemenangan pasangan Trisal-Ome dinyatakan tidak sah. Selain itu, Trisal Tahir juga dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan proses pencalonan dalam pemilihan ulang tersebut.
Dengan adanya putusan ini, Kota Palopo harus mengulang proses pemilihan kepala daerah. KPU Palopo kini tengah mempersiapkan tahapan-tahapan teknis untuk memastikan PSU berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip demokrasi.