PP IPMIL Minta Kejati Sulsel Usut Tuntas Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Camat Walenrang Utara Luwu

LUWU,MBNEWS.CO.ID -Aksi demontrasi Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PP IPMIL) dan Masyarakat Walmas Menggugat adalah gerakan protes terhadap Camat Walenrang Utara, Kasmal, yang salah dalam mengambil kebijakan, bahkan melampaui batas camat, akibatnya tanggal (21/2/2025) massa aksi tumpah ruah menyampaikan aspirasinya dijalan poros Palopo - Masamba.
Deil Breadly Kamban selaku Jenderal Lapangan menyebutkan untuk segera mencopot Camat Walenrang Utara dan Nonjobkan dari Semua Peran Birokrasi Pemerintah Kabupaten Luwu, Serta termasuk meminta untuk mempidanakan Camat Walenrang Utara terkait dugaan perlindungan Wewenang.h asil penelusuran dan investigasi PP IPMIL Luwu kami menemukan banyak kejanggalan, salah satu masalah selain pencoretan 3 energi honerer terjadi percakapan antara pak camat dan energi honorer yang ia pecat, dalam kejadian di belakang tersebut, peristiwa pemecatan honorer adalah karena instruksi Tim 02 (Pata - Devy).
“Kemudian permasalahan penyelesaian tanah di Desa Salutubu, Camat Walenrang Utara mengeluarkan surat keputusan yang memenangkan salah satu pihak yang bersengketa, ini jelas pelanggaran izin , sangat jelas pelanggaran izin diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) . Otoritas Campuradukkan Kewenangan Bertindak sewenang-wenang Hukuman pidana, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun Denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1000.000.000,00, Hal ini akan kami laporkan ke Polda Sulsel,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Polres Luwu dan Kejaksaan Negeri Luwu,” katanya Kamis (27/2/2025)
“Tidak hanya itu, beberapa hari pasca Pilkada Luwu, Camat Walenrang Utara, mengintervensi Kepala Ranting PSDA lewat via telpon untuk mengeluarkan 5 tenaga honorer dari tempat kerjanya,” tambahnya.
" Kami juga mendapatkan laporan dari masyarakat, di tahun 2021 saat Aliansi Gerakan Masyarakat Siteba ingin melakukan aksi demontrasi di PT Siteba Energy, beberapa masyarakat membawa tuntutan aksi untuk di tanda tangani camat walenrang Utara sebagai penguatan, namun Camat enggan menandatangani tuntutan tersebut dengan dalil perusahaan tersebut ada di wilayahnya dan camat belum mendapatkan fee dari perusahaan tersebut," ungkapnya
Sehingga dari temuan dan aduan aksi massa tersebut mengangkat isu Grand “Copot Camat Walenrang Utara, Karena Penyalahgunaan Kekuasaan,” jelasnya
" Kami meminta dan berharap kepada Bupati dan wakil Bupati Luwu harus tegas, segera evaluasi serta copot pejabat bermasalah, dalam hal ini Camat Walenrang Utara karena kegaduhan di batang tubuh masyarakat Wilayah yang ia Pimpin," pintanya.
" Kami juga meminta untuk menonjobkan Camat Walenrang Utara dari semua peran birokrasi pemerintah kabupaten Luwu dan meminta ke Polda sulawesi selatan,Kejaksaan Tinggi sulawesi Selatan,Polres Luwu,Kejaksaan Negeri Luwu untuk mengusut penyapahgunaan Wewenang yg dilakukan Camat Walenrang Utara, apabila tuntukan kami tidak segera ditindaki,maka kami akan melakukan aksi yg lebih besar demi keadilan.'' harapnya. (HT)