Universitas Muhammadiyah Kupang Prodi Ahwal Al -Sakhshiyah Terjunkan 45 Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan di Pengadilan Agama dan KUA

NUSA TENGGARA TIMUR,MBNEWS.CO.ID-Universitas Muhammadiyah Kupang Progam Studi (Prodi) Ahwal Al-Sakhshiyah terjunkan sekitar 45 Mahasiwa untuk melaksanakan Program Kerja Lapangan (PKL) di kantor pengadilan agama dan Kantor Urusan Agama (KUA).
" Program ini dilaksanakan selama kurun waktu satu bulan sepuluh hari yang diikuti oleh 45 mahasiswa Program Studi Ahwal Al-Sakhshiyah," kata Ketua Prodi Jakaria M Selasa (11/2/2025)
" Praktek Kerja Lapangan merupakan salah satu program yang dimiliki oleh Program Studi Ahwal Al-Sakhshiyah atau Hukum keluarga Islam sesuai dengan bidang kajian yang menjadi basis pengetahuan bagi program studi Ahwal Al-Syakshiyah," tambahnya.
"Kedepannya, sektor-sektor yang menjadi tempat kerja bagi lulusan-lulusan dari program studi ini salah satunya adalah KUA atau pengadilan agama maupun pengadilan yang lain," jelasnya.
Jakaria M melanjutkan bahwa program Kerja Lapangan ini dilaksanakan dua kali yaitu PKL 1 dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan PKL 2 diselenggarakan di kantor Pengadilan Agama.
" Program ini berbeda dengan program-program di jurusan perkuliahan yang lain, lulusan dari program studi ini orientasinya ke pengadilan atau kantor-kantor agama karena sesuai dengan basis keilmuannya, Sehingga ilmu-ilmu yang diterima selama berada di bangku perkuliahan dapat diaplikasikan disana," ungkap Jakaria.
"Karena di program studi ini mahasiswa di ajarkan tentang pengadilan, hukum keluarga yang menyangkut perceraian, pernikahan, rumah tangga dan hal lainnya yang menjadi persoalan-persoalan dalam hukum keluarga Islam," bebernya.
" Program Kerja Lapangan ini berbeda dengan sebelumnya kalau yang sekarang menempatkan di pengadilan agama berjumlah lima titik yang berada di wilayah Nusa Tenggara Timur seperti Pengadilan Agama Soe di Kabupaten Kupang, Pengadilan Agama Larantuka, Pengadilan Agama Kefamenanu, dan Pengadilan Agama Kalabahi di Kabupaten Alor," ucapnya.
"Semoga kedepannya kita dapat membuka sayap ke pengadilan lainnya yang berada di wilayah NTT yang belum dijangkau saat ini." harapnya. (Dahlan)